Penulis: Dr. M. Adnan Lira, S.H., M.H
Editor: Rusmin Nuryadin, SE.,M.Si
e-ISBN 978-634-7645-58-6 (PDF)
Harga Buku Rp. 85000
Sinopsis Buku:
praktisi hukum maupun keuangan dalam memahami konsep, prinsip, serta praktik hukum yang mengatur kegiatan pembiayaan di Indonesia. Di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis, kebutuhan akan pemahaman hukum pembiayaan menjadi semakin penting, terutama dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai konsep dasar pembiayaan, perbedaan antara kredit dan pembiayaan, serta landasan hukum yang mengaturnya dalam sistem hukum Indonesia. Penulis menguraikan berbagai regulasi utama yang menjadi payung hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perbankan, serta regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pendekatan normatif dan praktis, pembaca diajak memahami struktur hukum yang melandasi hubungan antara kreditur dan debitur.
Selanjutnya, buku ini membahas berbagai bentuk lembaga pembiayaan, seperti perusahaan pembiayaan (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit. Pembahasan juga mencakup pembiayaan berbasis syariah yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam serta regulasinya dalam sistem hukum nasional. Di sini, penulis menekankan pentingnya asas kebebasan berkontrak, asas kehati-hatian, serta prinsip perlindungan konsumen dalam setiap perjanjian pembiayaan.
Aspek perjanjian pembiayaan menjadi salah satu fokus utama buku ini. Diuraikan secara sistematis mengenai syarat sah perjanjian, klausul baku, jaminan kebendaan seperti fidusia, hipotek, dan hak tanggungan, serta mekanisme eksekusi apabila terjadi wanprestasi. Penulis juga membahas risiko hukum yang sering muncul dalam praktik pembiayaan, termasuk sengketa, restrukturisasi kredit, dan kepailitan. Dalam konteks perkembangan teknologi, buku ini turut mengulas pembiayaan berbasis digital dan financial technology (fintech), termasuk model peer-to-peer lending yang semakin berkembang. Analisis ini memberikan wawasan tentang tantangan regulasi, perlindungan data pribadi, dan pengawasan lembaga pembiayaan digital di era transformasi digital